Notification

×

Iklan

Iklan

Guna Partai Politik dalam Atasi Kasus Korupsi

Kamis, 15 Juni 2023 | 11:36 WIB Last Updated 2024-03-04T06:31:26Z


KilasMalang.com -- Tindak pidana korupsi yang mengkristal dalam sendi-sendi kehidupan bangsa Indonesia. Tidak hanya mengancam perekonomian negara, melainkan dapat mengancam lingkungan hidup, Lembaga demokrasi, hak asasi manusia, dan hak dasar kemerdekaan, serta yang terburuk dapat menghambat jalannya pemerataan pembangunan juga semakin memperparah kondisi kemiskinan.

Pada beberapa kasus korupsi banyak ditemukan pada Lembaga Negara seperti pada kasus korupsi di Kementerian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO) yang merugikan negara dengan jumlah Rp. 8,32 T dari hasil mengkorupsi dana Proyek BTS.

KPK juga berhasil menggeledah kantor dari Dinas Kementerian Sosial (KEMENSOS) akhir-akhir ini. Dikarenakan terkait dugaan kasus korupsi beras bansos yang dilakukan oleh beberapa anggota didalamnya.

Yang menetapkan 6 orang tersangka kasus dugaan korupsi beras bansos, sehingga dilakukan pencegahan oleh KPK pada keenam orang tersebut untuk tidak berpergian ke luar negeri sejak 10 Feb 2023 – 10 Agustus 2023 yang diajukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI.

Tak hanya pada Lembaga-lembaga tersebut, kasus tindak korupsi juga dilakukan pada bagian terkecil dari politik itu sendiri, yaitu Partai Politik.

Banyaknya korupsi yang aliran dananya mengarah pada partai politik menjadi problematika tersendiri Ketika regulasi belum mampu menjerat partai politik. Dimana seharusnya partai politik dapat berfungsi sebagai wadah dari aspirasi masyarakat dan penyambung antara suprastruktur dan infrastruktur politik, karena dari partai politik yang mengusulkan bakal calon pemimpin negara.

Partai politik (parpol) memiliki peranan penting dalam melakukan pencegahan terhadap tindak kasus korupsi. Namun, faktor kebutuhan partai politik akan dana besar agar dapat memenangkan pemilu telah mendorong para politisi untuk melakukan tidakan tersebut.

Sekian banyak oknum parpol yang terjerat kasus korupsi memunculkan ambiguitas, apakah korupsi tersebut murni hanya dilakukan oleh oknum secara pribadi, apakah uang tersebut tidak mengalir ke parpol, atau memang korupsi tersebut dilakukan secara terorganisasi dan sistematis oleh parpol itu sendiri.

Hal ini tentu menjaid tanda tanya jika penyuapan politik yang dilakukan di parlemen dalam penyusunan legislasi mempunyai nilai rupiah yang tak sedikit dan berimplikasi terhadap kebijakan lanjutan.

Namun demikian, penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia saat ini belum berorientasi pada partai politik untuk dapat dijadikan subjek pidana.

Sebagaimana yang kita ketahui, secara empiris parpol melaksanakan tugas yang bersifat publik.

Tugas publik tersebut setidaknya mempersiapkan dan mengajukan bakal calon anggota DPR/DPRD; calon Presiden dan Wapres; juga calon Kepala Daerah.

Sebagai upaya untuk menjamin persaingan yang adil antar parpol, negara memfasilitasi melalui APBN yang menyediakan public funding.

Hal ini dimaksudkan untuk semakin menutup celah korupsi yang selama ini marak dilakukan oleh oknum elite partai, baik di Lembaga legislative maupun eksekutif.

Meskipun banyaknya cara untuk menutup celah korupsi, masih banyak ditemukan oknum yang melakukannya dari parpol itu sendiri. Seakan-akan korupsi merupakan budaya turun temurun bagi mereka.

Tingginya kasus korupsi di Indonesia berdampak pula bagi para generasi muda yang akan melanjutkan tugas-tugas dari para anggota partai politik demi tercapainya suatu negara yang demokratis dan nasionalis.

Oleh karena itu, pengetahuan tentang korupsi bagi generasi muda yang akan menjadi regenerasi partai sangat perlu ditingkatkan. Bukan hanya dari lisan tetapi juga tindakan pemberantasan.

Jika hanya dilakukan penanganan terhadap kasus korupsi, maka apakah pencegahan kasus korupsi itu tidak dilakukan?.

Dan berbicara soal hal ini, penanganan kasus korupsi yang dipelajari dari Sekolah Dasar sampai Perguruan Tinggi tentulah sama. Lalu untuk aksi pencegahannya dari para politisi, apakah sudah diterapkan dalam aktifitas politik mereka?.

Korupsi bukanlah suatu hal yang menguntungkan, melainkan sebaliknya. Pengajaran mengenai korupsi bagi para politisi, calon regenerasi dan siapapun sangatlah penting demi menjaga elektabilitas diri.

Hal ini dapat berupaya untuk menghindari tindakan korupsi bagi mereka yang memiliki jabatan, sehingga menciptakan suasana politik yang sejahtera dengan alur yang bahagia.

Tindak pidana korupsi jika ditinjau dari materi yang diatur, maka tindak korupsi secara langsung maupun tidak langsung dimaksudkan untuk menekan seminimal mungkin terjadinya kebocoran dan penyimpangan terhadap keuangan dan perekonomian negara.

Dengan antisipasi dini dan seminimal mungkin terhadap penyimpangan ini, diharapkan roda perekonomian dan pembangunan dapat segera dilaksanakan sebagaimana mestinya, sehingga lambat laun akan membawa dampak adanya peningkatan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat pada umumnya.

Biodata Penulis
Nama : Mohamad Tigor Jiwana
Universitas Muhammadiyah Malang
Prodi : Ilmu Pemerintahan angkatan 2022

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update