Notification

×

Iklan

Iklan

Krisis Moral Rantai Kekerasan Seksual Meningkat

Jumat, 23 Juni 2023 | 16:43 WIB Last Updated 2024-03-04T08:55:57Z

KilasMalang.com -- Lembaga Pendidikan harus melakukan sosialisasi aturan-aturan terkait sekolah agar sekolah aman dari tindakan kekerasan maupun pelecehan serta melakukan pengawasan terhadap pendidik.

Instansi Pendidikan bisa melakukan penyuluhan atau memberi pengertian pelecehan seksual itu seperti apa, serta tindakannya bagaimana untuk mencegah terjadinya pelecehan seksual.

Pihak sekolah harus tegas menyikapi kasus-kasus tersebut dan melaporkan pelaku pada pihak yang berwajib.

Serta orang tua harus memberi dukungan terhadap anak dan tidak menyudutkan sang anak.

Agar anak bisa menjalani kehidupannya seperti biasa tanpa takut atau trauma berat.

Kasus pelecehan seksual terjadi di Indonesia Kembali memunculkan keprihatinan bagi masyarakat Indonesia.

Seperti kasus pemerkosaan di SD Banyuwangi hingga korban hamil 6 bulan oleh gurunya sendiri, kemudian kasus pelecehan di Kalimantan Tengah Kotawaringin Barat, guru agama mencabuli siswanya, dan masih banyak lagi.

Tentu saja kasus ini menimbulkan reaksi beragam dari masyarakat Indonesia, banyak yang memberikan reaksi kesedihan yang mendalam dan kemarahan serta tuntutan yang setimpal terhadap pelaku.

Banyaknya kasus pelecehan seksual menurut SIMFONI PPA ada 9.645 kasus.

Perempuan menjadi korban sebanyak 80.0 % dan laki-laki 20.1 %, serta korban paling banyak berumur 13-17 tahun.

Korban pelecehan lebih sering terjadi kepada anak-anak.

Data menyimpulkan korban anak-anak 57.2 % dan dewasa 42.8 %.

Disini bisa menyimpulkan bahwa kaum perempuan rentan terkena pelecehan seksual.

Menurut saya, kebanyakan korban pelecehan takut untuk berkata jujur dengan keadaannya, dikarenakan takut mendapat reaksi yang tidak enak oleh masyarakat seperti dikucilkan, mendapat cemooh dari orang-orang sekitar yang tidak mengenakan serta mendapat ancaman-ancaman oleh pelaku.

Hal ini yang menyebabkan sang korban takut bersuara karena merasa terintimidasi.

Padahal korban pelecehan itu harus mendapat dukungan serta pelindungan oleh orang-orang sekitar serta keluarga.

Seperti kasus di Kalimantan Tengah Kotawaringin Barat guru agama mencabuli siswanya, korban takut melaporkan tindakan pencabulan dikarenakan mendapat ancaman dari pelaku.

Korban perlu adanya penangan psikologis, karena takutnya korban mendapat gangguan mental setelah yang dialami oleh korban, dan mendapat perawatan yang bisa menghilangkan trauma berat pada korban.

Korban harus mendapat pembelaan seperti pasal Perlindungan anak sudah tertera pada undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, anak mendapat perlindungan dari berbagai bentuk seperti diskriminasi, penelantaran, eksploitasi, kekejaman serta kekerasan perlakuan.

Adanya kasus pelecehan di sekolah, pihak sekolah langsung memberi tindakan yang tegas kepada pelaku, bukan mencoba menutupi kasus tersebut dan cepat menghilangkan kasus karena takut citra sekolah akan buruk.

Pelaku harus mendapat hukuman yang berlaku seperti diberi tindakan yang tegas dan sanksi terhadap apa yang sudah diperbuat.

Sanksi tersebut berdasarkan undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Selain itu adanya kurang kesadaran terhadap hak-hak anak dan perlindungan terhadap mereka.

Dibutuhkan dari berbagai pihak seperti pemerintah, lembaga pendidikan, masyarakat, serta keluarga untuk mengatasi kasus-kasus pelecehan yang terjadi di dunia pendidikan, ataupun luar pendidikan.

Di pendidikan bisa dilakukan kampanye edukatif atau penyuluhan terhadap pentingnya pencegahan pelecehan seksual, di kalangan siswa dan guru.

Lembaga pendidikan juga bisa meningkatkan pengawasan terhadap perilaku guru dan siswa di sekolah, untuk mencegah akan terjadinya pelecehan seksual di lingkungan sekolah.

Sebaiknya dilakukan peningkatan pemahaman terhadap tindakan pelecehan seksual dikalangan siswa.

Sejak dini siswa bisa diberi pemahaman apa itu pelecehan seksual serta tindakannya seperti apa.

Sehingga mereka paham dengan tindakan yang membahayakan siswa dan cara untuk menghindarinya.

Dalam kasus ini menunjukan bahwa sistem pendidikan kita masih kurang untuk perlindungan serta keamanan sehingga diperlukan evaluasi dan perbaikan sistem pendidikan agar tidak terjadi pelecehan seksual.

Termasuk dapat melindungi anak-anak dari pelecehan tersebut serta memperkuat kesadaran akan pentingnya menghormati hak-hak individu dan melindungi anak dari segala bentuk kekerasan.

Pelecehan seksual sering kali terjadi terhadap perempuan dan ini menunjukkan bahwa perempuan rentan menjadi korban pelecehan seksual.

Biodata Penulis
Nama: Cahaya Endah Puspita
Universitas Muhammadiyah Malang
Prodi: Ilmu Pemerintahan angkatan 2022

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update