![]() |
| Perangkat Desa Jenggolo, Kec. Kepanjen ditangkap Kejari | Foto : Lulul Isnainiyah / suryamalang |
KilasMalang.com -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang kembali mengungkap pengembangan kasus penyalahgunaan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Kali ini, seorang oknum perangkat Desa Jenggolo, Kecamatan Kepanjen, diamankan pada Sabtu (20/12/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.
Pria berinisial **S** tersebut diduga berperan dalam pembuatan **Surat Keterangan Usaha (SKU) fiktif** yang digunakan sebagai syarat administratif pengajuan KUR di salah satu bank pelat merah. Setelah penangkapan, S langsung menjalani pemeriksaan intensif oleh tim Intelijen Kejari Kabupaten Malang selama kurang lebih enam jam.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Malang, **Yandi Primanandra**, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari perkara penyalahgunaan KUR periode 2021–2024 yang sebelumnya telah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
“Dalam pengembangan perkara tersebut, ditemukan fakta-fakta baru, termasuk keterlibatan tersangka S,” ungkap Yandi.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah membuat SKU fiktif berdasarkan pesanan para terpidana sebelumnya. Pembuatan surat tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan kepala desa dan tidak tercatat dalam administrasi resmi buku desa.
“SKU fiktif itu kemudian diserahkan kepada para terpidana dan digunakan sebagai kelengkapan pengajuan KUR fiktif,” lanjutnya.
Selama menjalankan perannya, S tercatat telah membuat **52 SKU fiktif**. Berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara oleh Kantor Akuntan Publik, tersangka memperoleh keuntungan sebesar **Rp 220 juta**, sementara total kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar **Rp 4 miliar**.
Sebelumnya, pada 28 November 2024, Kejari Kabupaten Malang telah lebih dahulu mengamankan **empat tersangka** lain, yakni YW selaku mantan kepala unit, IPS sebagai mantri atau pemrakarsa kredit, serta dua pihak ketiga atau calo berinisial AIW dan ES.
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat. Para pelaku diketahui bekerja sama mengajukan KUR fiktif dengan mencatut identitas **93 debitur**. Perkara utama telah diputus oleh Pengadilan Tipikor Surabaya, namun penyidik terus melakukan pendalaman.
“Pengembangan perkara masih berlanjut. Saat ini kami juga sedang menyidik satu mantri tambahan yang diduga terlibat dalam kasus ini,” tegas Yandi.
Disadur dari : suryamalang
Disadur dari : suryamalang









