Notification

×

Iklan

Iklan

Lemahnya Aturan Mengenai Transparansi Partai Politik Terhadap Dana Pemilu 2024

Selasa, 13 Juni 2023 | 18:08 WIB Last Updated 2024-03-04T06:32:04Z


KilasMalang.com -- Menjelang masuk tahun politik, tentunya persoalan mengenai dana pemilu kerap menjadi isu yang diperbincangkan oleh banyak pihak. Transparansi dan akuntabilitas partai politik hingga saat ini masih dipertanyakan keberadaannya. 

Berkaitan dengan terbentuknya kepercayaan masyakarat terhadap wakil rakyat, sehingga tidak heran jika masyarakat menuntut lembaga yang berwenang dalam menetapkan aturan yang mencangkup pelaporan dana kampanye. 

Ditemukannya dugaan aliran dana hasil penjualan narkoba ke partai politik pada pemilu 2024 merupakan salah satu alasan mengapa partai politik di dorong untuk melakukan tranparansi dana. 

Partai politik harus transparan dalam melaporkan pendanaan terkait pemilu, karena selama ini masih banyak calon wakil rakyat yang mendapatkan pendanaan untuk maju ke ranah politik dari hasil transaksi gelap. 

Terlihat dari acara-acara besar yang diselenggarakan, pasti membutuhkan biaya yang banyak namun dana yang diterima ternyata bersumber dari dana yang tidak jelas. 

Seluruh indikasi yang berpontensi terjadinya kecurangan dalam pemilu, patut menjadi perhatian bagi seluruh elemen masyarakat maupun instansi terkait. 

Minimnya transparansi ini sudah seharusnya menjadi prioritas Komisi Pemilihan Umum dalam menetapkan aturan yang mencangkup pendanaan partai politik. 

Komisi Pemilihan Umum disini sebagai pihak yang bertanggung jawab atas terlaksananya pemilu yang adil dan jujur diharapkan untuk dapat terus waspada dengan adanya sindikat-sindikat yang memanfaatkan momen pemilu 2024 sebagai peluang untuk memenuhi kepentingan pribadi.

Dikarenakan dukungan modal yang diterima oleh para calon wakil rakyat tidak hanya di bantu oleh negara. Namun juga oleh para kelompok elite yang memiliki tujuan khusus. Dalam hal ini, negara harus menetapkan lembaga pengawasan dana politik dan memaksimalkan sanksi administratif. 

Karena dana yang diterima oleh calon wakil rakyat dapat berupa sumbangan secara tunai, maka hal ini sangat sulit untuk diketahui sumbernya sehingga perlu diberlakukan aturan yang membuat sumbangan-sumbangan tersebut tidak lagi secara tunai namun bisa melalui transfer atau sebagainya agar dapat diketahui dengan mudah apakah dana tersebut bersumber dari transaksi gelap atau tidak. 

Pendanaan politik oleh negara sampai saat ini masih kurang. Sehingga alokasi dana bagi parpol perlu diperkuat, namun juga harus di iringi dengan pengawasan yang maksimal. Sehingga tidak terjadi praktik korupsi oleh para kader parpol yang maju dalam pemilu 2024. 

Seluruh lembaga yang berwenang dan bertanggung jawab pada pemilu juga diharapkan dapat saling berkoordinasi untuk hal ini.

Biodata Penulis
Nama : Divina Nooreinza Rosyadeca
Jurusan : Ilmu Pemerintahan angkatan 2022
Perguruan Tinggi : Universitas Muhammadiyah Malang
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update