Notification

×

Iklan


Iklan




Kembali Viral: Rincian Gaji & Tunjangan Anggota DPR RI Versi Krisdayanti

Rabu, 20 Agustus 2025 | 12:52 WIB Last Updated 2025-08-20T05:57:56Z

Jakarta, KilasMalang.com
-- Belakangan ini, kembali menjadi sorotan publik pernyataan eks-anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Krisdayanti, yang membongkar rincian penghasilan sebagai wakil rakyat. Pernyataan tersebut disampaikan dalam kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored, yang kemudian viral.

Rincian yang Dibongkar Krisdayanti

Dalam video yang diunggah pada 13 September 2021, Krisdayanti menyampaikan:

  • Gaji pokok diterima pada tanggal 1 setiap bulan: Rp 16 juta
  • Tunjangan diterima pada tanggal 5 setiap bulan: Rp 59 juta, sehingga total bulanan mencapai sekitar Rp 75 juta .
  • Dana aspirasi (reses): Rp 450 juta, 5 kali setahun, total Rp 2,25 miliar per tahun .
  • Dana kunjungan dapil: Rp 140 juta, 8 kali setahun, total Rp 1,12 miliar per tahun .

Pernyataan ini sempat memicu kontroversi. Krisdayanti selanjutnya memberikan klarifikasi bahwa dana aspirasi dan kunjungan tersebut bukan bagian dari penghasilan pribadi, melainkan digunakan untuk kegiatan reses dan menyerap aspirasi masyarakat .

Data Resmi: Gaji Pokok & Tunjangan Menurut Regulasi

Menurut regulasi resmi (Surat Edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan No. S-520/MK.02/2015), berikut adalah komponen gaji dan tunjangan yang diterima Anggota DPR RI biasa:

Komponen Besaran (Rp/bulan)
Gaji pokok 4.200.000
Tunjangan istri/suami (10%) 420.000
Tunjangan anak (2 anak x 2%) 168.000
Uang sidang/paket 2.000.000
Tunjangan jabatan 9.700.000
Tunjangan kehormatan 5.580.000
Tunjangan komunikasi 15.554.000
Tunjangan beras ±30.090 per jiwa
Tunjangan fungsi/pengawasan 3.750.000
Bantuan listrik & telepon 7.700.000
Asisten anggota DPR 2.250.000
Biaya perjalanan, representasi sesuai kebutuhan tugas
Fasilitas rumah jabatan, pensiun, dan lain-lain tersedia sesuai jabatan

Jika seluruh komponen digabungkan, rata-rata anggota DPR bisa menerima di kisaran Rp 50–60 juta per bulan .

Mengapa Angkanya Bisa Sangat Berbeda?

  • Angka Krisdayanti sebesar Rp 75 juta/bulan merupakan jumlah gaji pokok ditambah tunjangan, tanpa memperhitungkan komponen-komponen tunjangan lain sesuai regulasi resmi. Ia menyebut angka itu sebagai “sudah sangat simpel” .
  • Perbedaan besar muncul karena ia menyebut dana aspirasi dan kunjungan dapil — yang jumlahnya mencapai miliaran per tahun — meski bukan bagian dari gaji pribadi, melainkan anggaran untuk tugas reses dan kegiatan di daerah pemilihan .

Kesimpulan

  1. Krisdayanti menyebut penghasilannya sebagai anggota DPR berkisar Rp 75 juta per bulan, ditambah dana reses dan kunjungan dapil yang mencapai miliaran per tahun.
  2. Namun, menurut regulasi, gaji dan tunjangan resmi seorang anggota DPR biasa rata-rata berkisar Rp 50–60 juta per bulan, belum termasuk dana reses dan kunjungan .
  3. Dana reses (aspirasi) dan kunjungan bukan untuk konsumsi pribadi, melainkan alokasi negara untuk kegiatan fungsional legislatif.
Berikut videonya (klik tombol play 3x) :
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update