Notification

×

Iklan


Iklan




Molor dari Target, Proyek Drainase Soekarno Hatta Didenda Rp 29 Juta per Hari

Sabtu, 10 Januari 2026 | 17:52 WIB Last Updated 2026-01-10T11:00:49Z
Proyek Drainase Soekarno Hatta, Malang | Sumber : malangposcomedia

KilasMalang.com
-- Hingga pergantian tahun, proyek pembangunan drainase di Jalan Soekarno Hatta, Kota Malang belum juga rampung. Pekerjaan tersebut melampaui batas waktu penyelesaian yang sebelumnya ditargetkan selesai pada akhir Desember lalu. Pantauan di lapangan menunjukkan masih adanya aktivitas pekerja di beberapa titik, bahkan dua unit alat berat masih terlihat beroperasi.

Keterlambatan ini berimbas pada penerapan sanksi administratif kepada kontraktor pelaksana. Humas Tim Teknis Eksternal Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) Provinsi Jawa Timur, Bagus Akbar, menjelaskan bahwa denda dikenakan sesuai ketentuan kontrak.

“Besaran denda yang diberlakukan adalah 1 per 1.000 dari nilai kontrak sebesar Rp 29 miliar. Artinya, setiap hari keterlambatan dikenakan denda Rp 29 juta hingga pekerjaan dinyatakan selesai,” ujar Bagus pada Minggu (4/1).

Menurut Bagus, progres pembangunan drainase saat ini telah mendekati tahap akhir. Seluruh box culvert telah terpasang dan proses pengecoran sepanjang ruas jalan juga telah dilakukan. Pekerjaan yang tersisa meliputi penyelesaian inlet, outlet, serta perapian di beberapa titik tertentu. Berdasarkan keterangan pihak pelaksana, penyelesaian ditargetkan pada pekan pertama Januari.

Ia menambahkan, selain faktor cuaca, kepadatan arus lalu lintas turut menjadi kendala dalam pelaksanaan proyek. Rekayasa lalu lintas berupa sistem contraflow yang sempat diterapkan tidak berjalan maksimal dan hanya berlangsung hingga 22 Desember. Hal tersebut terjadi karena fokus pengamanan arus kendaraan saat libur Natal dan Tahun Baru.

Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, mengungkapkan bahwa hasil pengawasannya memang masih menemukan sejumlah titik pekerjaan yang belum tuntas. Kondisi tersebut menimbulkan debu akibat gundukan tanah yang tersisa, sehingga dinilai mengganggu kenyamanan pengguna jalan.

Dito menegaskan bahwa penerapan sanksi denda terhadap kontraktor harus dilakukan secara tegas. Selain itu, Pemerintah Kota Malang juga perlu mendorong percepatan penyelesaian proyek, meskipun kewenangan utama berada di tangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Menurutnya, alasan keterlambatan seharusnya hanya dapat diterima jika disebabkan oleh kondisi force majeure seperti bencana alam. Sementara itu, alasan padatnya lalu lintas akibat rekayasa yang kurang optimal dinilai kurang tepat, mengingat Jalan Soekarno Hatta merupakan jalan provinsi dengan volume kendaraan yang sejak awal sudah tinggi.

“Kontraktor seharusnya sudah memahami karakter dan potensi kendala di ruas jalan tersebut,” tegas Dito.

Ke depan, ia juga menyarankan agar waktu pelaksanaan lelang proyek, khususnya proyek strategis dan berskala besar, tidak dilakukan terlalu mendekati akhir tahun maupun musim hujan. Lelang dini dan perencanaan yang lebih matang dinilai penting agar pelaksanaan proyek berjalan sesuai jadwal dan tidak kembali mengalami keterlambatan.
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update