KilasMalang.com -- Alwan Tafsiri Al Izza (30) kini harus menjalani hari-harinya di balik jeruji besi.
Pria yang berprofesi sebagai dosen di salah satu perguruan tinggi negeri di Malang itu dinyatakan bersalah dalam kasus pencabulan terhadap seorang anak berusia tiga tahun berinisial AR.
Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun. Meski demikian, Alwan memilih untuk mengajukan banding atas vonis tersebut.
Rangkaian peristiwa dalam kasus ini diungkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Maharani Indrianingtyas, SH.
Ia menjelaskan bahwa tindak kejahatan tersebut terjadi pada 31 Desember 2024, saat terdakwa diketahui tinggal di wilayah Pakisaji.
Menurut pembaca sekalian, sudah setimpalkah apa yang dilakukan oleh pelaku pada korban, antara hukumannya dengan kemungkinan efek trauma yang diderita korban seumur hidupnya?.









