Notification

×

Iklan

Iklan

Sempat Diberhentikan, Kini Sirup Praxion Kembali Beredar

Rabu, 15 Februari 2023 | 03:00 WIB Last Updated 2024-03-04T09:13:01Z

Foto : dr. Dian Agung Anggraeny adalah Owner Klinik DIAN KUSUMA WIJAYA Sumberpucung, dan juga Pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Malang Raya.


MALANGKAB, KilasMalang.com - Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), obat sirup merk Praxion kembali diedarkan. 


Dilansir dari Kompas.com, Obat sirup merk Praxion sempat diberhentikan peredarannya. Obat tersebut kemudian dilakukan pemeriksaan beberapa kali untuk memastikan kandungan yang ada dalamnya.


Sementara itu, hasil uji laboratorium yang dilakukan oleh BPOM terhadap obat Praxion menyatakan bahwa obat penurun panas tersebut tidak mengandung cemaran etilen glikon maupun dietilen glikol (EG/DEG).


"Hasil dari kedua lab tersebut menunjukkan bahwa produk Praxion memenuhi spesifikasi Farmakope Indonesia VI suplemen II (memenuhi syarat)," kata Director of Corporate Communication PT Pharos Indonesia, Ida Nurtika dalam keterangan resmi, Rabu (8/2/2023) lalu. 


Terpisah, hal yang sama disampaikan oleh dr. Dian Agung Anggraeny, dirinya menyebut peredaran Praxion kembali diperbolehkan semenjak ditetapkan oleh BPOM pada beberapa waktu lalu. 


Dokter asal Sumberpucung Kabupaten Malang ini, juga menyebut bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada Apotek setempat terkait dosis dan takaran yang sesuai dengan anjuran, ungkap Dian.


Lebih lanjut Dian mengatakan, segala bentuk obat harus diberikan sesuai dosis dan takaran yang ada. Tentunya tidak hanya dengan dengan mempertimbangkan umur saja, namun yang terpenting yakni mempertimbangkan berat badan, jelasnya.


Hal tersebut bertujuan untuk menghindari adanya hepatotoksik sampai keracunan ginjal dan hati.


“Sebenarnya tidak hanya Praxion tapi beberapa obat, harus diberikan tepat dosis, berdasarkan berat badan, jadi tidak hanya berdasarkan umur. Jadi umurnya berapa saja itu harus tetap di pertimbangkan berat badannya,” terang Dian, Selasa (14/02/2023). 


Sementara itu, dikatakan Dian, pada umumnya obat itu memiliki range aturannya, yakni 10 mg sampai 15 mg perkilogram berat badan perkalinya.


“Untuk mempermudahkan itu, satu sendok takar obat itu per sepuluh kilo,” terangnya.


Dian menghimbau untuk masyarakat luas khususnya Kabupaten Malang lebih jeli untuk memilih obat dengan memperkaya informasi sebelum membeli obat, khususnya terkait dosis dan takaran yang pas. 


“Himbauannya kita harus banyak informasi, menanyakan dosis pemberiannya berapa. Kalau beli jangan sembarang beli, kadang ada pasien kalau pengen cepet sembuh sesering mungkin di minumkan obat, yang jelas itu harus sesuai aturan sesuai berat badan sesuai dosis yang di anjurkan,” tutupnya. (John/Nova)

 

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update