KilasMalang.com -- Presiden Prabowo Subianto bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara resmi menerima uang pengganti kerugian negara senilai Rp 13,2 triliun dari kasus korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak goreng olahan.
Dalam acara tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan komitmen Kejaksaan Agung untuk memprioritaskan pemberantasan korupsi yang berdampak langsung pada rakyat.
Ia juga mengungkapkan masih ada sisa Rp 4,4 triliun yang belum disetorkan karena tiga korporasi tersangka masih mengajukan penundaan pembayaran.
Burhanuddin menyebut, pengembalian dana ini menjadi bukti nyata bahwa penegakan hukum dapat langsung berkontribusi pada kesejahteraan rakyat.